Pemeriksaan Albumin

No. SK: 117/D-Kes/Tahun2019

  1. Surat Rujukan Pemeriksaan
  2. Fotocopy KTP/KK

  1. Petugas Loket menerima surat rujukan, mencatat identitas pasien, jenis pemeriksaan di Lembar FPPS dan meninformasikan biaya retribusi.
  2. Petugas Sampling menerima/mengambil sampel.
  3. Petugas teknis mengolah dan memeriksa sampel dan mencatat hasil pemeriksaan di Works book dan di verifikasi kemudian menyerahkan lembar hasil kepada petugas administrasi untuk pengetikan.
  4. Petugas administrasi melaksanakan pengetikan hasil pemeriksaan dan menyerahkan hasil ketikan ke Petugas teknis untuk di verifikasi /Validasi dan menyerahkan ke Pj medis untuk di verifikasi /Validasi dan meyerahkannya kembali ke Petugas administrasi, kemudian petugas administrasi menyerahkan ke petugas pendaftaran.
  5. Petugas pendaftaran menyerahan hasil kepada Pelanggan/pasien

90 Menit

Sesuai Peraturan Walikota Pontianak No.48 tahun 2018 tentang Penerapan Pelayanan dan Tarif BLUD Puskesmas, Pusat Pengobatan Mata dan Gigi dan Laboratorium Kesehatan


Pemeriksaan Albumin

No. Telp : 0561 766242

Kotak Pengaduan : Informasi & Pengaduan

Kotak Saran : Meja Pendaftaran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Albumin"