Penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. (Penyedia Jasa Pekerja)/buruh)

  1. 1. Izin Operasional Pekerja Jasa / Buruh Yang masih berlaku dikeluarkan oleh Disnakertrans Provinsi Kaltim 2. Draft perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berkas

+62 813-4615-1529

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. (Penyedia Jasa Pekerja)/buruh)"