Penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. (Penyedia Jasa Pekerja/Buruh)

  1. Berbadan Hukum (akte Notaris) Memiliki Alur Proses dikeluarkan oleh Asosiasi sesuai bidang usaha Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Memiliki Izin Usaha Memiliki Bukti Wajib Lapor Perusahaan Draft perjanjian kerja penyedia Penerima Pemborongan pekerjaan dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berkas

Penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. (Penyedia Jasa Pekerja/Buruh)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. (Penyedia Jasa Pekerja/Buruh)"