Pelayanan Persalinan 24 Jam

No. SK: 440/003/SK/2024

  1. Pasien baru, Lama ( membawa kartu berobat )
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/KIS)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Buku KIA
  6. Rekam Medik Pasien yang sudah diisi Identitasnya

  1. Pendamping pasien mendaftarkan pasien ke pendaftaran
  2. Petugas melakukan anamnesa baik secara auto anamnesa maupun allo anamnesa
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik ( Tanda- tanda vital, kontraksi dan leopold )
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dalam
  5. Petugas memberitahu hasil pemeriksaan kepada ibu dan keluarga
  6. Petugas mengobservasi kemajuan persalinan
  7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan di lembar partograf
  8. Petugas memastikan tanda dan gejala kala II (teknus, perjol, mika)
  9. Petugas mematahkan ampul Oksitosin 10 IU, spuit dibuka, masukkan ke dalam wadah partus set
  10. Petugas menolong menggunakan APD
  11. Petugas melakukan VT untuk memastikan pembukaan lengkap
  12. Petugas bila selaput ketuban belum pecah, lakukan pemecahan ketuban
  13. Petugas mencelupkan tangan yang bersarung tangan ke dalam larutan klorin 0,5 sarung tangan dibuka
  14. Petugas memeriksa DJJ
  15. Petugas memimpin ibu meneran
  16. Petugas memasang alas bokong
  17. Petugas memakai sarung tangan DTT pada kedua tangan
  18. Petugas melahirkan kepala, bila didapatkan mekonium pada air ketuban, segera setelah kepala lahir lakukan penghisapan pada mulut dan hidung janin menggunakan slym de lee
  19. Petugas mengusap muka janin dari lendir dan darah dengan menggunakan kain kasa
  20. Petugas memeriksa belitan tali pusat
  21. Petugas menunggu hingga kepala janin putar paksi luar
  22. Petugas melahirkan seluruh anggota tubuh bayi
  23. Petugas menangani bayi baru lahir keringkan bayi, potong tali pusat
  24. Palpasi abdominal untuk memastikan tidak ada janin kedua.
  25. Beri penjelasan pada ibu bahwa akan dilakukan injeksi pada paha.
  26. Injeksi Oksitosin 10 IU IM pada bagian lateral dari paha ibu kira-kira 1/3 atas paha dalam waktu 2 menit dari kelahiran bayi.
  27. Pindahkan klem tali pusat diujung, tempatkan kira-kira 5-10 cm dari vulva
  28. Lakukan penegangan tali pusat terkendali (PTT) dengan cara:Letakkan tangan kiri di atas simfisis,Tegangkan tali pusat dengan tangan kanan,Dorong uterus ke arah dorsokranial pada saat ada his dan terlihat tanda-tanda pelepasan plasenta, sementara tangan kanan menegangkan tali pusatBila dalam waktu 15 menit uterus tidak berkontraksi, ulangi pemberian Oksitosin 10 IU.
  29. Keluarkan plasenta
  30. Setelah plasenta lahir, segera tangan kiri melakukan masase fundus uteri dengan gerakan melingkar sampai uterus berkontraksi.
  31. Sementara itu tangan kanan melakukan pemeriksaan kelengkapan plasenta dan selaput ketuban.
  32. Tempatkan plasenta pada wadah yang telah disediakan
  33. Petugas melepaskan sarung tangan pada larutan klorin
  34. Petugas jaga melakukan pemeriksaan kembali tanda-tanda vital,tingi fundus uteri,kontraksi,kandung kemih,perdarahan
  35. Petugas jaga melakukan pencatatan kondisi ibu dan membuat laporan
  36. Petugas jaga melakukan penulisan rencana pengobatan,tindakan yang masih diperlukan dalam asuhan lanjutan
  37. Petugas jaga memberitahu kepada ibu dan keluarganya bahwa tindakan telah selesai
  38. Petugas jaga melakukan pemantauan ibu hingga 6 jam pasca tindakan
  39. Petugas melakukan Pendokumentasian
  40. Petugas mengijinkan ibu dan bayi pulang apabila dalam 6 jam ibu dan bayi sehat dan normal.

Sesuai Kebutuhan :

- Ibu hamil anak pertama maksimal 18 jam

- Ibu hamil anak kedua dan seterusnya maksimal 12 jam

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Klien terlayani Persalinannya sesuai dengan standar

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan 24 Jam"