Unit Pemeriksaan Kesehatan Anak Terintegrasi (PKAT)

  1. Foto copy Kartu Keluarga/KIA/BPJS
  2. Buku KIA

  1. Pasien melakukan registrasi dan pendaftaran oleh petugas
  2. Pasien menunggu di depan unit tumbuh kembang
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  4. Petugas melakukan anamnesa pada pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan objektif pada pasien
  6. Pasien diberikan rujukan internal ke unit pelayanan lain apabila diperlukan
  7. Pasien mendapatkan rencana perawatan berdasarkan diagnosis pasien
  8. Pasien mendapat KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi)

Waktu pelayanan rata-rata tiap pasien dengan rentang 60 menit sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor  7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Registrasi 2. Penilaian awal 3. Pemeriksaan Perkembangan 4. Antropometri 5. Pemeriksaan klinis 6. Konseling

1. Sarana pengaduan yang disediakan :

a. Kotak Saran

b. E-mail

c. Nomor Keluhan Pelanggan : 0851-7987-7155

d. Google Maps Review : bit.ly/MapsReviewTempel2

e. Media Sosial Instagram : Puskesmastempel2

2. Petugas pelayanan pengaduan :

a. Nama Petugas : Army Widyastuti, S.Psi, Psi

b. Nomor Kantor : 0811645488

c. Alamat email : puskesmastempel2@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pemeriksaan Kesehatan Anak Terintegrasi (PKAT)"