Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Fotocopy Risalah Bipartit Apabila dikuasakan kepada Pihak Ke-III (Kuasa Hukum), harus dilampirkan copy surat kuasa khusus

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berkas

+62 813-4615-1529

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial "