Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam

No. SK: 440/003/SK/2024

  1. Pasien baru, Lama (membawa kartu berobat)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/KIS)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Rekam Medik Pasien yang sudah diisi Identitasnya

  1. Pasien memasuki ruangan Gawat Darurat;
  2. Petugas melakukan triase pasien;
  3. Petugas mendahulukan pasien koma dan cedera berat;
  4. Petugas melakukan anamnesa;
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik;
  6. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan;
  7. Petugas melakukan tindakan medis disertai inform consent;
  8. Keluarga pasien mendaftar di ruang pendaftaran;
  9. Petugas memberikan resep;
  10. Pasien pulang jika kondsi membaik;
  11. Pasien dirujuk jika memerlukan tindakan lebih lanjut yang tidak dapat diselesaikan dan bukan kewenangan puskesmas.

10 Menit

SesuaiPeraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam"