Perijinan Dan Penerbitan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda Fotocopy akte pendirian/akte perubahan sebagai tanda bukti pengesahan dari instansi yang berwenang Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPK yang terdaftar dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah Fotocopy Nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama lembaga Fotocopy surat tanda bukti kepemilikan/atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang Profil LPK yang ditanda tangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berkas

+62 813-4615-1529

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan Dan Penerbitan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)"