Layanan Pengelolaan Samoah Terintegrasi - Zero Waste Community

No. SK: SK.45/BPSILHKMKS/1/SET/6/2022

  1. Anggota Nasabah Bank Sampah
  2. Tempat sampah terpilah
  3. Sampah non organik terpilah
  4. Sampah organik yang dapat terurai
  5. Buku Bank Sampah

  1. SAMPAH ORGANIK 1. Sampah organic kering berupa daun-daun kering yang dikumpulkan dari halaman kantor, dikumpulkan dan dicacah pada mesin pencacah, untuk dikomposkan pada komposter sampah organic kering. Pastikan yang dikumpulkan hanya sampah daun. 2. Sampah organic berupa ranting di kumpulkan pada bak sampah Residu yang akan diangkut oleh mobil sampah. 3. Sampah organic basah sisa makanan di masukkan dalam komposter sampah basah.
  2. SAMPAH ANORGANIK 1. Sampah plastic/kaleng berupa botol dan gelas atau kaleng bekas minuman dimasukkan dalam tempat sampah Daur Ulang kemudian oleh petugas kebersihan mengumpulkan pada bak sampah Daur Ulang yang nantinya akan disetorkan ke Bank Sampah 2. Sampah plastic berupa pembungkus/kemasan makanan atau sampah plastic yang tidak dimanfaatkan lainnya dimasukkan dalam tempat sampah Residu kemudian oleh petugas kebersihan mengumpulkan pada bak sampah Residu yang akan diangkut oleh mobil sampah. 3. Sampah kertas bekas print, buku/dokumen atau leaflet yang sudah tidak digunakan, karton dan kertas lainnya yang masih bisa dimanfaatkan dimasukkan dalam tempat sampah Kertas yang ada pada setiap ruangan, kemudian petugas kebersihan mengumpulkan pada suatu wadah/kardus besar/karung lalu menyetorkannya ke bank sampah. Adapun kertas kemasan, kertas tissue, dan kertas lainnya yang sudah tidak bisa dimanfaatkan dimasukkan pada tempat sampah Residu yang kemudian dikumpulkan pada bak sampah Residu.
  3. Sampah B3 Sampah B3 seperti bola lampu bekas, battery bekas, pecahan kaca, kemasan bekas mengandung B3 dan lain-lain dimasukkan dalam tempat sampah B3 yang ada di loby kantor kemudian perugas kebersihan melabeli/mengemas per jenis sampah B3 lalu mengumpulkan pada bak sampah B3. Selanjutnya jenis sampah ini diangkut ke TPS B3.

Disesuaikan dengan kondisi dan tahapan kegiatan yang dilakukan

Tidak dipungut biaya

Advis teknis Pengelolaan Sampah skala Rumah Tangga

1. Pengaduan saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan 

Kepada : Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen LHK Makassar

Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan, km 16.5, Biringkanaya, Makassar, 90243


2. Penyampaian pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.   e-mail: bpsilhk.makassar@gmail.com

b. Situs :  makassar.bsilhk.menlhk.go.id

c. Kontak : 085172156737


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengelolaan Samoah Terintegrasi - Zero Waste Community"