Surat Keterangan Penelitian

  • Peneliti Perseorangan
    1. Scan Surat Permohonan Penelitian yang ditandatangani oleh Pimpinan ( Lembaga, Pendidikan/ Perguruan tinggi/ Badan Usaha/ Ormas );
    2. Scan Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran dan target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil yang diharapkan dari penelitian;
    3. Scan Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. Scan Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
    5. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
    6. Scan Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6;
  • Peneliti Kelompok
    1. Scan Surat Permohonan Penelitian yang ditandatangani oleh Pimpinan (Lembaga, Pendidikan/ Perguruan tinggi/ Badan Usaha/ Ormas);
    2. Scan Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran dan target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil yang diharapkan dari penelitian;
    3. Scan Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. Scan Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
    5. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)(Ketua Tim);
    6. Scan Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6
  • Peneliti Badan Usaha
    1. Scan Surat Permohonan Penelitian yang ditandatangani oleh pimpinan (Lembaga, Pendidikan/ Perguruan tinggi/ Badan Usaha/ Ormas);
    2. Scan Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran dan target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil yang diharapkan dari penelitian;
    3. Scan Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. Scan Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
    5. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)(Ketua Tim);
    6. Scan Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (Ketua Tim
  • Peneliti Ormas Berbadan Hukum
    1. Scan Surat Permohonan penelitian yang ditandatangani oleh pimpinan (Lembaga, Pendidikan/ Perguruan tinggi/ Badan Usaha/ Ormas);
    2. Scan Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran dan target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil yang diharapkan dari penelitian;
    3. Scan Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. Scan Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
    5. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)(Ketua Tim);
    6. Scan Pasfoto terbaru berwarna terbaru ukuran 4 x 6 (Ketua Tim);
    7. Scan Surat Pengesahan Badan Hukum Ormas.

  1. Pemohon menginput dan mengupload dokumen syarat permohonan SKP di https://perizinan.madiunkota.go.id/
  2. Petugas DPMPTSP memverifikasi Dokumen Syarta permohonan SKP
  3. Petugas DPMPTSP memvalidasi dokumen
  4. Rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  5. Subkoord Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Non Berusaha memverifikasi dan creat draft SKP
  6. Koordinator P3NP memvalidasi draft SKP
  7. Tanda tangan elektronik (TTE) Kepala Dinas
  8. Cetak Surat Keterangan Penelitian secara mandiri

1 hari kerja di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan 2 Hari Kerja   di DPMPTSP


Tidak dipungut biaya

Surat keterangan penelitian

-        Pohon Sardu (Saran Pengaduan) Jl. Panjaitan No 9 Kota Madiun

-        Kotak Saran

-        Petugas Pengaduan Pada Bidang PKPL Telp.(0351) 462314

-        Ig : dpmptsp.kotamadiun

-        Helpdesk GASPPOL (WA 082244140102)

-   Website : dpmptsp.madiunkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.madiunkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penelitian"