Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

  1. Fotocopy akta pendirian dan atau akta perubahan Badan Hukum yang telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan Fotocopy NPWP Fotocopy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku (sesuai UU Nomor 7 Tahun 1981) Fotocopy anggaran dasar yang memuat kegiatan Fotocopy sertifikat hak kepimilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan Akta Notaris. Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun Pas Photo Pimpinan Perusahaan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berkas

+62 813-4615-1529

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)"