Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

  1. Permohonan dan alasan perpanjangan IMTA Fotocopy IMTA yang masih berlaku Bukti pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA Fotocopy keputusan RPTKA yang masih berlaku Paspor TKA yang masih berlaku Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar Fotocopy perjanjian kerja / perjanjian melakukan pekerjaan Fotocopy bukti gaji/upah TKA Fotocopy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan Fotocopy NPWP bagi pemberi kerja TKA Bukti Polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia Fotocopy bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan Fotocopy surat penunjukan TKI pendamping Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih tehnologi Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari Instansi teknis

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berkas

+62 813-4615-1529

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)"