Pelayanan Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Jabatan Fungsional

  1. Persyaratan pengangkatan jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama: 1. Berstatus PNS 2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik 3. Sehat jasmani dan Rohani 4. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan 5. Mengikuti dan lulus uji kompetensi Pendidikan yang dibutuhkan 6. Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi kultural sesuai dengan standar yang telah disusun oleh instansi pembina 7. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baikk dalam 1 (satu) tahun terakhir 8. Syarat lainya yang sesuai dengan ketetapan instansi pembina
  2. Persyaratan pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain: 1. Berstatus PNS 2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik 3. Sehat jasmani dan Rohani 4. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan 5. Mengikuti dan lulus uji kompetensi Pendidikan yang dibutuhkan 6. Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi kultural sesuai dengan standar yang telah disusun oleh instansi pembina 7. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun 8. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baikk dalam 2 (dua) tahun terakhir 9. Berusia paling tinggi 53 tahun untuk JF ahli Pertama dan Ahli Muda, 55 Tahun untuk JF Ahli Madya, 60 tahun untuk JF Ahli Utama 10.Syarat lainya yang sesuai dengan ketetapan instansi pembina

  1. Tahapan pengangkatan jabatan fungsional melalui pengankatan pertama: a. PNS yang diangkat pertama dalam JF merupakan PNS hasil seleksi Calon PNS sesuai dengan formasi yang telah ditentukan b. Lulus diklat pembentukan pertama JF dan PNS yang sudah mendapatkan rekomendasi dari instansi Pembina c. Mengusulkan DUPAK dan mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina d. PYB mengusukan pengangkatan pertama PNS dalam JF kepada PPK e. Pengangkatan pertama PNS dalam JF di tetapkan oleh PPK
  2. Tahapan pengangkatan jabatan fuingsional melalui perpindahan dari jabatan lain : a. Pengangkatan PNS yang akan menduduki JF melalui penyesuaian diusulkan oleh PyB kepada PPK b. Pengangkatan PNS dalam JF ditetapkan oleg PPK c. PNS yang bersangkutan telah mendapatkan rekomendasi dari TIM Layanan Konsultasi dan Konseling Kompetensi JF

  1. Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
  2. Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB (150 Menit)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pelatihan Fungsional

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person Petugas Website : bkpsdm.natunakab.go.id

  1. Fecebook : bkpsdmnatuna2020
  2. Email : bkpsdm@natunakab.go.id
  3. WhatsApp : 0813 6404 4665
  4. SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Jabatan Fungsional "