Dispensasi Nikah

  1. Surat Permohonan Dispensasi Nikah
  2. Surat Keterangan dari KUA terkait Dispensasi Nikah
  3. Surat Keterangan dari Desa yang menyatakan pemohon belum pernah menikah dan mengajukan Dispensasi
  4. Fotocopy KK = 1 lembar
  5. Fotocopy E-KTP = 1 lembar
  6. Surat Rekomendasi dari Puskesmas atau Dokter Rujukan
  7. BA Hasil Pembinaan
  8. BA Konseling
  9. Pencatatan alamat tujuan jelas dan nomor telpon Persyaratan No 6, 7 dan 8 khusus permohonan pernikahan dibawah usia pernikahan yang dipersyaratkan

  1. Petugas Pencatat Nikah dari Desa datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang dibawa oleh Petugas Pencatat Nikah, Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat dispensasi nikah dan jika berkas persyaratan belum sesuai maka berkas dikembalikan kepada Petugas Pencatat Nikah untuk dilengkapi
  3. Petugas Pencatat Nikah menerima Surat Dispensasi Nikah

Apabila pemohon dalam pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 30 (tiga puluh) menit di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

- Petugas kantor Kecamatan Suruh  Jln. P. Jend. Soedirman No. 01

- Telp. (0355) 796438

- Kotak saran

- Email : suruhtrenggalek@gmail.com

- Instagram : kecamatan_suruh


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"