Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai

No. SK: 1/2010

  • Persyaratan
    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    5. Sertipikat asli
    6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan

  • Datang Ke Kantor Pertanahan
    1. Datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa berkas persyaratan permohonan
    2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
    3. Mengisi formulir permohonan
    4. Menyerahkan formulir dan berkas permohonan ke petugas loket yang ditunjuk
    5. Petugas loket mengecek dan memvalidasi berkas serta menyerahkan ke back office untuk di verifikasi kembali
    6. Membayar PNBP
    7. Petugas akan menginfokan kembali jika ada kekurangan berkas persyaratan dan jika permohonan telah selesai

Berdasarkan PerKABPN Nomor 1 Tahun 2010

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP

PENCATATAN / PEMELIHARAAN DATA

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai"