Pelayanan Pelaksanaan Penilaian Kompetensi/Potensi bagi ASN di Lingkup OPD

  1. Penyelenggaraan Penilaian Penilaian Kompetensi dilakukan oleh UPK atau unit perangkat daerah yang melaksanakan fungsi bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

  1. Tahapan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, terdiri dari: a. Perencanaan Penilaian; b. Persiapan pelaksanaan; c. Pelaksanaan penilaian; d. Pemantauan dan evaluasi

  1. Senin – kamis : 08.00 – 16.00 WIB
  2. Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB (150 Menit)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Profil Kompetensi/Potensi PNS dalam rangka manajemen SDM atau manajemen karier

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person Petugas Website : bkpsdm.natunakab.go.id

  1. Fecebook : bkpsdmnatuna2020
  2. Email : bkpsdm@natunakab.go.id
  3. WhatsApp : 0813 6404 4665
  4. SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Penilaian Kompetensi/Potensi bagi ASN di Lingkup OPD"