Konsultasi Penyelenggaraan BUM Desa/BUM Desa Bersama

No. SK: 16 Tahun 2024

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis
  2. Masyarakat / Perangkat Daerah pengguna layanan datang langsung ke Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas (sesuai alamat diatas) dan menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas.

  1. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan untuk berkonsultasi.
  2. Petugas menyapa, menerima pemohon dan mempersilahkan duduk.
  3. Pegawai/pejabat memberikan konsultasi/penjelasan kepada permohon.
  4. Konsultasi selesai, pegawai mengantar pemohon sampai depan pintu.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi tentang Penyelenggaraan BUM Desa/BUM Desa Bersama di Kabupaten Sambas

-          Kotak Saran/Pengaduan

-          Petugas Penerima Pengaduan

-          Hp/Wa. 081275645160 (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)

-          Menyampaikan Pengaduan, saran dan masukan langsung via :

ü Telepon : 0562-392680

ü Faksimile : 0562-392680

ü E-mail : dinsospmd.sambas@gmail.com

ü Layanan aduan masyarakat :

    https://dinsospmd.sambas.go.id/

    e.Kanal pengaduan SP4N-LAPOR

-          Website:www.lapor.go.id

-          SMS melalui 1708

-          Twitter:@lapor1708; dan

Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Penyelenggaraan BUM Desa/BUM Desa Bersama "