Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan
    1. Calon Jamaah haji datang sendiri ke rumah sakit untuk diperiksa oleh petugas
    2. Calon Jamaah Haji membawa kartu identitas (KK/KTP) asli

  • Prosedur
    1. Calon Jamaah Haji mendaftar ke unit pendaftaran rawat jalan dan menyampaikan keperluan Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji
    2. Calon Jamaah Haji mendapatkan nomor antrean untuk pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Haji di Poli Rawat Jalan
    3. Calon Jamaah Haji diperiksa sesuai urutan antrean oleh petugas di Poli Rawat Jalan, Unit Laboratorium dan Unit Radiologi
    4. Calon Jamaah Haji membayar biaya pemeriksaan ke kasir
    5. Calon Jamaah Haji mendapatkan kuitansi pembayaran
    6. Calon Jamaah Haji menyerahkan kuitansi pembayaran ke Loket Pelayanan Umum dan menunggu penerbitan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Haji
    7. Calon Jamaah Haji menerima Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Haji

180 Menit

Biaya Pendaftaran

Biaya Asuhan Keperawatan

Biaya Pemeriksaan Dokter Spesialis

Biaya Pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi

Pemeriksaan Kesehatan Haji

Instagram : https://www.instagram.com/rsudsukadana_official 

 WhatsApp (CS) : 0821 8450 1606

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji"