Rekomendasi Surat Keterangan Calon TKI

  1. Surat Keterangan dari Desa
  2. Fotocopy KK = 1 lembar
  3. Fotocopy E-KTP = 1 lembar

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas dari pemohon; Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
  3. Pemohon menerima Rekomendasi Camat tentang Surat Keterangan Calon TKI yang sudah dilegalisasi

Apabila pemohon dalam pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 15 (Lima Belas) menit di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Calon TKI

- Petugas kantor Kecamatan Suruh  Jln. P. Jend. Soedirman No. 01

- Telp. (0355) 796438

- Kotak saran

- Email : suruhtrenggalek@gmail.com

- Instagram : kecamatan_suruh


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Calon TKI"