Ganti Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Rumah Susun

No. SK: 1/2010

  • Persyaratan
    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    5. Sertipikat asli
    6. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
    7. Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama Instansi atau untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang

  • Datang Ke Kantor Pertanahan
    1. Datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa berkas persyaratan permohonan
    2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
    3. Mengisi formulir permohonan
    4. Menyerahkan formulir dan berkas permohonan ke petugas loket yang ditunjuk
    5. Petugas loket mengecek dan memvalidasi berkas serta menyerahkan ke back office untuk di verifikasi kembali
    6. Membayar PNBP
    7. Petugas akan menginfokan kembali jika ada kekurangan berkas persyaratan dan jika permohonan telah selesai

Berdasarkan PerKABPN Nomor 1 Tahun 2010

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP

PENCATATAN / PEMELIHARAAN DATA

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ganti Nama Sertipikat Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Rumah Susun"