Pelayanan Medical Check Up (MCU)

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan
    1. Pelanggan datang sendiri ke rumah sakit untuk diperiksa oleh petugas
    2. Pelanggan membawa kartu identitas (KTP) asli

  • Prosedur
    1. Pelanggan mendaftar ke unit pendaftaran rawat jalan dan menyampaikan keperluan Medical Check Up (Melanjutkan Pendidikan, Melamar Pekerjaan, dll.)
    2. Pelanggan mendapatkan nomor antrean untuk pelayanan Medical Check Up di Poli Umum
    3. Pelanggan diperiksa sesuai urutan antrean oleh petugas di Poli Umum, Unit Laboratorium dan Unit Radiologi
    4. Pelanggan membayar biaya pemeriksaan ke kasir sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan
    5. Pelanggan mendapatkan kuitansi pembayaran
    6. Pelanggan menyerahkan kuitansi pembayaran ke Loket Pelayanan Umum dan menunggu penerbitan Hasil Medical Check Up
    7. Pelanggan menerima Surat Hasil Medical Check Up dan legalisir (sesuai keperluan)

60 - 180 menit (tergantung jenis MCU yang diperlukan)

MCU melanjutkan pendidikan :

MCU melamar pekerjaan : 

MCU umum/evaluasi risiko kerja :

Surat Keterangan Hasil Medical Checkup (MCU)

Instagram : https://www.instagram.com/rsudsukadana_official 

 WhatsApp (CS) : 0821 8450 1606

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medical Check Up (MCU)"