IVA & Kryoterapi

  1. Rekam Medis dari pendaftaran

  1. Sebelum memulai pelayanan, petugas IVA mempersiapkan ruangan IVA, alat, obat dan BMHP sesuai checklist persiapan pelayanan untuk menjamin kelancaran di BP IVA
  2. Petugas IVA menerima rekam medis dari pendaftaran maupun rujukan internal (bila ada)
  3. Petugas Memanggil pasien sesuai nomer antrian
  4. Apabila psien yang dipanggil belum ada atau tidak ada di tempat, petugas dapat memanggil pasien berikutnya
  5. Melakukan pengecekan rekam medis dengan pasien yang dipanggil
  6. Apabila tidak sesuai, Rekam medis dikembalikan ke pendaftaran. Apabila sudah sesuai petugas IVA dapat melakukan anamnesis, pemeriksaan sadari, pemeriksaan sesuai keluhan pasien. Informed consent sebelum dilakukan tindakan, baru dilakukan tindakan selanjutnya
  7. Apabila membutuhkan rujukan internal dapat dilakukan ke poli lain untuk menegakkan diagnosa
  8. Melakukan rujuan eksternal apabila membutuhkan konsulen ke tingkat spesialis atau tidak tersedianya alat dan bahan di Ruang Pemeriksaan IVA Puskesmas Wonoboyo
  9. Apabila sudah dilakukan pemeriksaan, konsultasi maupun tindakan, apabila pasien memerlukan obat diberikan resep, jika tidak perlu pengobatan pasien diperbolehkan pulang dengan memberi tahukan apakah perlu kontrol / tidak

30 Menit

1.    Pemeriksaan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA) kecuali program

: Rp. 50.000

2.    Terapi Krio

: Rp. 150.000


Pelayanan IVA / Kryoterapi

1.   Kotak Saran

2.   Telepon Nomor 088983568932

3.   Email: puskesmaswonoboyo2015@gmail.com

4.   Sosial Media :

a.    Instagram : 088983568932

5.Datang langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IVA & Kryoterapi"