No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022
Waktu penyelesaian disesuaikan dengan kompleksitas pemeriksaan korban dan juga waktu penerimaan SPV dari penyidik.
Biaya Pendaftaran
Biaya Jasa Asuhan Keperawatan
Biaya Pemeriksaan Visum Repertum Korban Hidup
Biaya Pemeriksaan Visum Repertum Korban Pencabulan
Biaya Pemeriksaan Visum Repertum Korban Meninggal
Biaya pengobatan (jika korban memerlukan pengobatan)
Visum et Repertum
Instagram : https://www.instagram.com/rsudsukadana_official
WhatsApp (CS) : 0821 8450 1606
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store