Pelayanan Visum et Repertum

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan
    1. Pasien/korban diperiksa oleh dokter di RSUD Sukadana
    2. Membawa fotokopi kartu identitas (KK/KTP/SIM) pasien/korban yang divisum
    3. Pada kasus dugaan tindak kriminal/pencabulan maka diharapkan korban didampingi/diantar petugas kepolisian

  • Prosedur
    1. Pasien/keluarga/wali pasien/korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian tentang dugaan tindakan kriminal yang dialami korban untuk kemudian dibuatkan Surat Permintaan Visum (SPV)
    2. Pasien/keluarga/wali pasien/korban mendaftar pada unit pendaftaran
    3. Pasien/keluarga/wali pasien/korban menyampaikan kepada dokter yang memeriksa tentang permintaan visum bagi pasien/korban
    4. Pasien/korban diperiksa oleh Dokter
    5. Pasien/keluarga pasien/korban pulang setelah diperiksa dan diberikan pengobatan (sesuai indikasi medis) serta diberi penjelasan bahwa hasil visum akan diserahkan ke pihak berwajib (penyidik) setelah dokter menerima SPV

Waktu penyelesaian disesuaikan dengan kompleksitas pemeriksaan korban dan juga waktu penerimaan SPV dari penyidik.

Biaya Pendaftaran

Biaya Jasa Asuhan Keperawatan

Biaya Pemeriksaan Visum Repertum Korban Hidup

Biaya Pemeriksaan Visum Repertum Korban Pencabulan

Biaya Pemeriksaan Visum Repertum Korban Meninggal

Biaya pengobatan (jika korban memerlukan pengobatan)



Visum et Repertum

Instagram : https://www.instagram.com/rsudsukadana_official 

 WhatsApp (CS) : 0821 8450 1606

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum et Repertum"