Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien ada indikasi rawat inap
  2. Persetujuan rawat inap oleh dokter
  3. Informed consent yang telah ditandatangi oleh keluarga
  4. Kelengkapan berkas rekam medis

  1. Pasien datang di Poliklinik Rawat Jalan atau IGD
  2. Ada Persetujuan Rawat Inap oleh Dokter

3 sampai 12 hari rawat inap

Ruang Perawatan kelas III  :  Jasa Sarana  : 5.000

                                                Jasa Pelayanan Dokter spesialis 50.000

Pelayanan Rawat Inap

semua penanganan pengaduan di unit komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"