Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) Jasa Penyiaran Radio dan Televisi

No. SK: 01A TAHUN 2024

  1. Jenis Pengajuan
  2. Data Perusahaan
  3. Akta Pendirian
  4. Aspek Permodalan
  5. Kepemilikan Silang dan Pemusatan
  6. Susunan Pengurus
  7. Lampiran Pendukung

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon terlebih dulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB RBA) melalui aplikasi OSS.go.id.  Setelah memperoleh NIB kemudian melakukan registrasi pada aplikasi e-penyiaran.kominfo.go.id. Adapun masa laku permohonan IPP selama 1 (satu) tahun sesuai dengan masa laku NIB.

Permohonan IPP tidak dipungut biaya, namun setelah dinyatakan Lulus Uji Laik Operasi dan memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi, maka akan dikenakan Biaya tarif PNBP sesuai PP No.43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo. Besaran tarif PNBP setiap tahun akan dievaluasi sesuai dengan rumusan formula tarif dengan mempertimbangkan potensi ekonomi wilayah zona, kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju sesuai data dari Badan Pusat Statistik.

Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)

1. Agen Call Center 159.

2. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lantai 1 gedung utama kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika

3. Kanal media sosial (X twitter @aduanPPI, Instagram ditjenppi.kominfo, Facebook DJPPIKOMINFO, Website djppi.kominfo.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) Jasa Penyiaran Radio dan Televisi"