Pelayanan Pendaftaran dan Rekap Medis

No. SK: 000.8.3.2/337/436.7.2/2024

  1. Nomor antrian pada pendaftaran diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaranv2).
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (Sesuai Lokasi Faskes) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.

  1. Pasien membawa bukti sudah mengambil nomor antrian ke ruang pendaftaran (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
  2. Pasien menunggu diruang tunggu. (bila nomor antrian sudah sesuai jam estimasi dan terverifikasi di bit.Iy Puskesmas dan sudah scan QR Code). a. Pasien Baru Pasien di arahkan oleh petugas di ruang tunggu luar ke Ruang Pendaftaran untuk proses identifikasi pasien berupa : (Nama, Alamat, No. KTP/BPJS, Tanggal Lahir). b. Pasien Lama : Pasien menunggu di ruang tunggu luar poli yang sudah disediakan (bila pasien tersebut tidak sesuai jam estimasi dan belum terverifikasi di bit.ly Puskesmas).
  3. Pasien menunggu panggilan sesuai panggilan Poli yang dituju yang tertera di Layar TV Antrian Pasien (Perawat memanggil pasien berdasarkan kedatangan pasien yang sudah tervalidasi di bit.Iy Puskesmas dan sudah scan QR Code kemudian Petugas klik panggilan di aplikasi eheaIth.surabaya.go.id/antreanv2).
  4. Apabila pasien baru, menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum

5 Menit

Adapun tarif pelayanan yang ada : 

a.Pagi : Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah)

b.Sore : Rp. 10000 (Sepuluh Ribu Rupiah)


Pelayanan Pendaftaran dan rekap medis

Nomor Telepon Puskesmas : (031) 7405982

Nomor Pengaduan : 0812339955663

Email : pkmmanukankulon@gmail.com

Sosial Media lnstagram : pkmmanukankulon

Aplikasi WargaKu



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekap Medis"