Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan
    1. Pasien yang meninggal adalah pasien yang berobat/dirawat di Unit Pelayanan Kesehatan RSUD Sukadana
    2. Membawa fotokopi kartu identitas (KK/KTP/SIM) pasien yang meninggal
    3. Membawa surat pengantar keterangan kematian (pasien) dari unit pelayanan/perawatan

  • Prosedur
    1. Ahli waris/keluarga menyampaikan permintaan surat keterangan kematian kepada petugas kesehatan di unit pelayanan tempat pasien dirawat
    2. Ahli waris/keluarga membawa surat pengantar keterangan kematian ke Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis (meliputi identitas, nomor rekam medis, ruang perawatan dan waktu kematian pasien)
    3. Ahli waris/keluarga menunggu Petugas di Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis membuat / mencetak surat keterangan dirawat
    4. Ahli waris/keluarga menerima Surat Keterangan Kematian yang telah ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Instagram : https://www.instagram.com/rsudsukadana_official

WhatsApp (CS) : 0821 8450 1606

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"