Penerimaan Pasien Rawat Inap

No. SK: B/440/002/PKM.Sti-TU.4/I/2023

  1. Teknis : Pasien datang sendiri/ diantar oleh keluarga, Pasien di rujuk oleh petugas di pelayanan rawat jalan
  2. Administrasi: melakukan registrasi di loket pendaftaran rawat inap

  1. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan
  2. Petugas menegakkan diagnosa
  3. Petugas melakukan terapi/ pemberian obat
  4. Proses di rawat inap harus dilaksanakan sesuai SOP yang sudah di tetapkan

1.     10 – 15 Menit jika tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium.

2.    60 – 120 Menit jika dilakukan pemeriksaan laboratorium.

1.    Pasien KIS/BPJS dan KTP/SKTM Tanah Bumbu gratis

2.   Pasien Umum tarif sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rawat Inap

1.     Email : puskesmasperawtansatui@gmail.com

2.   Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store