Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pasien Umum membawa surat rujukan dari Dokter praktek, RS. Swasta maupun RS.Pemerintah dan RS Luar, surat konsultasi/rujukan intern poliklinik dari Dokter DPJP.
  2. Pasien BPJS membawa surat konsultasi dari Dokter DPJP untuk pasien baru, untuk pasien lama (berulang) membawa protokol Terapi dari Dokter Sp.KFR.
  3. Pasien BPJS Jaminan kesehatan/Gakin/pasien IKS (Ikatan Kerja Sama) dll, persyaratan administrasi mengikuti Poliklinik induk dengan melampirkan persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Rumah Sakit untuk kelengkapan penagihan.

  1. Membawa KTP
  2. Membawa BPJS
  3. Membawa Kartu Rujukan

Respon time ± 30 menit, dimulai saat mendapatkan pelayanan dokter Sp.KFR dan atau Fisioterapi, okupasi terapi dan terapi wicara


Sesuai PERDA Tahun 2024

1.Konsultasi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi 2.Fisioterapi 3.Terapi Wicara 4.Terapi Okupasi

1.   Telepon : (0751) 499158

2.   Datang langsung ke Unit Pengaduan RSUD

3.   WhatsApp ke nomor : 082289169579

4.   Aplikasi pengaduan : SP4AN Lapor! Dan Padang Kiniko

 5.Email : rsuddr.rasidin2017@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik"