Pelayanan Surat Keterangan Sakit

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan
    1. Pasien harus berobat/dirawat di Unit Pelayanan Kesehatan RSUD Sukadana
    2. Membawa surat pengantar keterangan berobat/dirawat dari unit pelayanan kesehatan/ruang perawatan

  • Prosedur
    1. Pasien/keluarga/wali pasien meminta surat keterangan sakit kepada petugas kesehatan di unit pelayanan tempat pasien dirawat
    2. Pasien/keluarga/wali pasien membawa surat pengantar (meliputi identitas, nomor rekam medis dan diagnosis pasien) dari unit pelayanan ke Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis
    3. Petugas di Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis membuat / mencetak surat keterangan sakit
    4. Surat keterangan sakit ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)
    5. Pasien/keluarga/wali pasien menerima Surat Keterangan Sakit

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sakit

WhatsApp (CS) :0821 8450 1606

Instagram: https://www.instagram.com/rsudsukadana_official

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Sakit "