Layanan Sewa Kios di Goa Kreo

No. SK: B/800/513/V/2024

  1. Surat Permohonan Sewa Kios kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang yang minimal berisi antara lain Nama Pemohon, Alamat, Jangka Waktu Sewa
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

  1. Pengguna Layanan memeriksa kios yang akan disewa
  2. Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Sewa Kios
  3. Petugas mengeluarkan Surat Persetujuan Sewa
  4. Pengguna Layanan menandatangani surat persetujuan
  5. Pengguna layanan membayar sewa sesuai ketentuan
  6. Pengguna layanan membayar sewa sesuai ketentuan

Goa Kreo buka 7 hari 08.00-17.00 WIB

Sewa Kios pada Goa Kreo Rp 500.000,00 / unit / bulan

Layanan Sewa Kios di Goa Kreo

1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Gd. Pandanaran Lt.8, Jln. Pemuda 175 Semarang;

 2.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

 a) QR Code Pengaduan di Gedung Pandanaran Lt.8 Jln. Pemuda 175 Semarang b) Website: https://pariwisata.semarangkota.go.id

 c) Email : disbudparkotasemarang@gmail.com atau

 d) Email : disbudpar@semarangkota.go.id

 e) WA Admin Disbudpar: +62 813-9000-2024

 f) Kanal SapaMbakIta

 g) Kanal Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sewa Kios di Goa Kreo"