Pelayanan Konsultasi dan Konseling jabatan Fungsional

  1. Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Fotocopi SK CPNS
  3. Fotocopi SK Pangkat terakhir
  4. SK Pengangkatan dalam Jabatan
  5. Sertifikat Diklat Teknis/fungsional yang berhubungan dengan JF yang akan diduduki
  6. Ijazah Pendidikan Pertama sejak CPNS dan Ijazah pendidikan terakhir
  7. Daftar Riwayat Hidup
  8. Surat Pernyataan bersedia diangkat dalam JF ditandatangani di atas materai

  1. Prosedur Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional: a. PNS mengajukan surat permohonan pengangkatan dalam JF secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah, b. Kepala Perangkat Daerah melakukan perhitungan kebutuhan dan formasi JF; c. Apabila terdapat formasi yang lowong, Kepala Perangkat Daerah menerbitkan surat rekomendasi persetujuan yang ditujukan kepada PPK melalui BKPSDM; d. Kepala BKPSDM melalui Lakse Si Jafung melaksanakan layanan konsultasi dan konseling terhadap PNS yang mengajukan pengangkatan JF; e. Kepala BKPSDM menyampaikan rekomendasi kepada PPK untuk mengikuti Pelatihan Dasar atau Uji Kompetensi JF; f. PNS yang ditetapkan persetujuan diusulkan ke Instansi pembina untuk mengikuti Pelatihan Dasar atau Uji Kompetensi dan proses lainnya; g. PPK menetapkan Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; h. PNS melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Prosedur Perpindahan dalam Jabatan Fungsional: a. PNS mengajukan surat permohonan perpindahan JF secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah; b. Kepala Perangkat Daerah menerbitkan surat rekomendasi persetujuan yang ditujukan kepada PPK melalui BKPSDM; c. Kepala BKPSDM melalui Lakse Si Jafung melaksanakan layanan konsultasi dan konseling terhadap PNS yang mengajukan perpindahan JF; d. Kepala BKPSDM menyampaikan rekomendasi kepada PPK; e. PNS yang ditetapkan persetujuan perpindahan ke Instansi pembina untuk mengikuti Uji Kompetensi dan proses lainnya; f. PPK menetapkan Keputusan Pengangkatan Perpindahan dalam Jabatan Fungsional; g. PNS melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Prosedur Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional. a. PNS JF mengajukan Permohonan Pemberhentian dalam JF; b. PNS JF dapat diberhentikan dalam JF apabila dinyatakan melanggar peraturan JF berlaku; c. Pemberhentian dalam JF bagi yang melanggar disiplin, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin.

  1. Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
  2. Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB (150 Menit)

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Jabatan Fungsiona

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person Petugas Website : bkpsdm.natunakab.go.id

  1. Fecebook : bkpsdmnatuna2020
  2. Email : bkpsdm@natunakab.go.id
  3. WhatsApp : 0813 6404 4665
  4. SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi dan Konseling jabatan Fungsional"