Permohonan perekaman KTP Elektronik

  1. Formulir F-1.21 ( Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk WNI)
  2. Fotocopy KK = 1 lembar

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas dari pemohon lalu melakukan perekaman biometrik KTP Elektronik
  3. Pemohon dipersilakan pulang untuk menunggu proses cetak KTP Elektronik oleh Disdukcapil,setelah jadi akan diserahkan oleh Petugas

Apabila pemohon dalam pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 20 (dua puluh) menit di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perekaman Biometrik KTP Elektronik


- Petugas kantor Kecamatan Suruh  Jln. P. Jend. Soedirman No. 01

- Telp. (0355) 796438

- Kotak saran

- Email : suruhtrenggalek@gmail.com

- Instagram : kecamatan_suruh


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan perekaman KTP Elektronik"