Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Bagi Penanggung Jawab Usaha dan/atau KegiatanWajib UKL-UPL

No. SK: 023.a/KPTS/DLH/2024

  • Pemeriksaan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
    1. Surat permohonan pemeriksaan formulir UKL-UPL
    2. Hasil penapisan otomatis sistem informasi dokumen lingkungan hidup AMDALNET
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA)
    4. Surat kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang
    5. Site plan/desain teknis
    6. Fotokopi kartu tanda penduduk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
    7. Fotokopi akta pendirian perusahaan jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah perusahaan berbadan hukum
    8. Surat kuasa/penunjukan jika penanggung jawab kegiatan bukan direktur perusahaan
    9. Fotokopi surat kepemilikan lahan
    10. Fotokopi akta sewa/pinjam pakai/akta jual lahan
    11. Persetujuan teknis : Pemenuhan baku mutu air limbah dan/atau, Pemenuhan baku mutu emisi (jika menghasilkan emisi) dan/atau, Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun(B3) dan/atau, Analisis mengenai dampak lalu lintas
    12. Rekomendasi UKL-UPL/DPLH lama atau Izin Lingkungan lama (untuk rencana perubahan kegiatan sebelumnya)
    13. Hardcopy formulir UKL-UPL
    14. Daftar keahlian riwayat hidup tim penyusun UKL-UPL

  1. Pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL standar spesifik dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja
  2. Pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL standar dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja
  3. Perbaikan formulir UKL-UPL oleh Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya notulensi catatan arahan perbaikan formulir UKl-UPL
  4. Penerbitan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) paling lama 2 (dua) hari sejak perbaikan formulir UKL-UPL diterima

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Pengaduan langsung : Kotak Pengaduan di Kantor DLH Kota Palembang
  2. Website : https://dlhk.palembang.go.id
  3. Email : dlhk@palembang.go.id
  4. Telp/Fax : (0711) 415130/415130
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Bagi Penanggung Jawab Usaha dan/atau KegiatanWajib UKL-UPL"