Surat Kuasa Ahli Waris (Pensiunan)

No. SK: 800.1.1/Kep. 3 -Kel./2024

  • Surat Kuasa Ahli Waris (Pensiunan)
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW
    2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3. Mengisi Formulir (jika ada)

  • Surat Kuasa Ahli Waris (Pensiunan)
    1. Pemohon membawa syarat administrasi ke pelayanan, jika persyaratan lengkap diproses jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki, pelayanan membuatkan permohonan sesuai Pemohon

Kurang Lebih 15 Menit



Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Ahli Waris (Pensiunan)

1. No.Tlp. 082126494963 (Lurah Sukanegla)

2. Konsultasi Secara Langsung (datang ke kantor Kelurahan)

3.Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kuasa Ahli Waris (Pensiunan)"