Penyiapan Sambutan Kepala Daerah

No. SK: 060/ 54/TAHUN 2021

  1. Surat resmi permohonan penyiapan sambutan Kepala Daerah yang berisi nama, tempat dan jadwal kegiatan ditujukan ke Kepala bagian Humas dan Protokol;
  2. Permohonan sambutan baru, disertai pointer beserta data-data sambutan yang akan disampaikan;
  3. Permohonan revisi sambutan, dilampir dengan salinan cetak (hardcopy) dan salinan digital (softcopy)

  • Permohonan Sambutan Baru :
    1. Tamu/pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis (berisi nama dan jadwal kegiatan) ditujukan ke Kepala Bagian humas dan protokol, paling lambat sehari sebelum kegiatan;
    2. kepala Bagian Humas dan Protokol mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Sub Bagian Protokol untuk dicek kembali kebenaran dan kelengkapan permohonan;
    3. Kepala Sub Bagian Protokol mengecek kembali kebenaran data permohonan dan mendisposisikan surat permohonan kepada staf Pelaksana untuk diproses
    4. Setelah selesai, sambutan dikirim oleh pelaksana administrasi ke ajudan Bupati/TU Bupati dan dilampiri oleh buku register tanda terima sambutan;
    5. File Sambutan (Softcopy) yang telah selesai juga dikirim ke pengguna layanan.
  • Pembatan Revisi Sambutan
    1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol;
    2. Kepala Bagian humas dan Protokol mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Sub Bagian Protokol untuk dicek kembali kebenaran dan kelangkapan permohonan;
    3. Kepala Sub Bagian dan protokol mengecek kembali kebenaran data permohonan dan mendisposisikan surat permohonan kepada staf pelaksanan untuk diproses (direvisi)
    4. Setelah selesai, sambutan dikirim oleh pelaksana administrasi ke ajudan Bupati/TU Bupati dan dilampiri oleh buku register tanda terima sambutan;
    5. File sambutan (softcopy) yang telah selesai (revisi) juga dikirim ke pengguna layanan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Sambutan Kepala Daerah

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
    1) tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelolaan PEngaduan;
    2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
    3) telepon/Faximile : (0568) 2221

b. Alur Penanganan Pengaduan


c. Jangka waktu Penyelesaian Pengaduan :
    1)  Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;
    2) Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
    3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
    4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyiapan Sambutan Kepala Daerah"