Pelayanan Surat Keterangan Dirawat

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan
    1. Pasien harus dirawat di Unit Pelayanan Kesehatan RSUD Sukadana
    2. Membawa surat pengantar keterangan dirawat dari ruang perawatan

  • Prosedur
    1. Pasien/keluarga/wali pasien menyampaikan kepada petugas kesehatan di unit pelayanan tempat pasien dirawat
    2. Petugas kesehatan pada unit / ruang perawatan membuat surat pengantar ke Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis meliputi identitas, nomor rekam medis dan diagnosis atau keluhan pasien
    3. Petugas di Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis membuat / mencetak surat keterangan dirawat
    4. Surat keterangan sakit ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang Medis atas nama Direktur RSUD Sukadana
    5. Keluarga/wali pasien menerima Surat Keterangan Dirawat

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan dirawat

WhatsApp (CS) : 0821 8450 1606

Instagram  : https://www.instagram.com/rsudsukadana_official

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Dirawat"