pelayanan penyakit tidak menular

No. SK: 440/010/PKM-BDR/2023

  1. Pasien telah terdaftar di ruang Rekam Medik

  1. Pastikan pasien telah terdaftar di ruang Rekam Medik dan mendapat nomor antrian
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan kesehatan lansia dan mulut
  3. Pasien akan dipanggil sesuai nomor antrian dan petugas akan memastikan identitas pasien sesuai dengan yang tercantum di Rekam Medik
  4. Pasien akan mendapatkan pelayanan berupa anamnesis, pemeriksaan fisik (klinis), penetapan diagnose dan rencana perawatan
  5. Bila kasus pasien dapat ditangani dan ada penyakit sistemik maka dilakukan rujuk internal unit terkait. Bila tidak ada penyakit sistemik, makadapat dilakukan tindakan, intruksi/ penyuluhan post tindakan, pemberian resep bila perlu, dan jika tidak diperlukan boleh pulang.
  6. Bila kasus pasien tidak dapat ditangani maka pasien akan mendapatkan surat rujukan ke RSUD

-

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyakit Tidak Menular

Kotak saran

Nomor HP : 0812 5202 1449

Email : uptdpkmbandar@gmail.com

Facebook : Uptd Puskesmas Bndar

Instagram : pkmbandar

Website : https://puskesmasbandar.benermeriahkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan penyakit tidak menular"