Farmasi

No. SK: B/440/002/PKM.Sti-TU.4/I/2023

  1. Resep dari ruang pemeriksaan

  1. Petugas farmasi menerima resep dari pasien/keluarga pasien dan mempersilahkan pasien untuk duduk di ruang tunggu
  2. Petugas farmasi memberi nomor urut pada resep
  3. Petugas farmasi memeriksa : a. kelengkapan penulisan resep yaitu : nama dokter/ penulis resep, tanda tangan/paraf dokter, tanggal resep; nama, umur, berat badan (untuk anak-anak), jenis kelamin dan alamat pasien; nama obat, dosis, jumlah yang diminta dan cara pemakaian obat. b. kesesuaian farmasetik, yaitu : bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.
  4. Jika resep tidak lengkap, ada keraguan atau ada yang tidak sesuai, petugas farmasi menghubungi dokter/penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif.
  5. Jika sudah sesuai, petugas farmasi menyiapkan obat sesuai dengan yang diresepkan
  6. Petugas farmasi memeriksa kembali etiket, jenis dan jumlah obat sesuai resepnya sebelum diserahkan kepada pasien atau keluarganya
  7. Petugas farmasi memanggil pasien sesuai nomor urut resep dan memastikan identitas pasien sesuai dengan yang tertulis pada resep
  8. Petugas farmasi memberikan informasi tentang obat dengan cara yang baik dan sopan.
  9. Petugas farmasi menanyakan apakah pasien/keluarga pasien sudah memahami informasi yang diberikan
  10. Petugas farmasi melakukan konseling terhadap pasien/keluarga pasien yang menggunakan obat secara rutin ( misalnya pasien hipertensi, diabetes,TB)
  11. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien/keluarga pasien

1.     ­Pelayanan resep non puyer ≤ 10 menit

2.     Pelayanan resep puyer ≤ 20 menit

3.   Pemberian informasi obat atau konseling ≤ 10 menit

1.     Pasien Umum tarif sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.   BPJS PBI / Non PBI Gratis

Pelayanan resep, pemberian informasi obat dan konseling farmasi

1.     Email : puskesmasperawatansatui@gmail.com

2.   Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store