No. SK: B/440/002/PKM.Sti-TU.4/I/2023
1. Pelayanan resep non puyer ≤ 10 menit
2. Pelayanan resep puyer ≤ 20 menit
3. Pemberian informasi obat atau konseling ≤ 10 menit
1. Pasien Umum tarif sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. BPJS PBI / Non PBI Gratis
Pelayanan resep, pemberian informasi obat dan konseling farmasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store