Pelayanan Penanganan Anak jalanan gelandangan pengamen pengemis

No. SK: 460/DINSOS/0138/TAHUN 2023

  1. Harus memenuhi kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
  2. Melakukan aktifitas di jalan
  3. KK

  1. Tim Reaksi Cepat melakukan penertiban di beberapa titik rawan anak jalanan, gelandangan, pengamen dan pengemis
  2. TRC melakukan asesmen terhadap anak jalanan, gelandangan, pengamen dan pengemis yang telah ditertibkan
  3. Anak jalanan, gelandangan, pengamen dan pengemis dirujuk ke UPT RPTC utnuk dilakukan pembinaan
  4. Anak jalanan yang terbukti menggunakan Napza ditujuk ke Balai Rehabilitasi terkait

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengamen dan Pengemis

Kantor Dinas Sosial : Jl. Arief Rahman Hakim No. 50

1. Instagram : @dinsoskotamks / https://www.instagram.com/dinsoskotamks?igsh=cWR3ZWZlNmI5aW5p

2. Email: dinsos@makassarkota.go.id / dinsoskotamks22@gmail.com

3. Web: https://dinsos.makassarkota.go.id/

4. WhatsApp: 0811-4448-313

5. Twitter: @dinsoskotamks /

6. Facebook: Dinsos Kota Mks

7. Youtube: Dinas Sosial / https://youtube.com/@dinassosial3140?si=bpTBNiENKIDByLc_

8. CallCenter :112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Anak jalanan gelandangan pengamen pengemis"