Legalisasi Surat Keterangan Pendaftaran TNI/POLRI

  1. Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) dari Desa
  2. Berkas Formulir pendaftaranTNI/POLRI

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon, Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses legalisasi Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) ke pimpinan dan jika berkas persyaratan tidak sesuai maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) yang telah dilegalisasi camat

Apabila pemohon dalam pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 15 (Lima Belas) menit di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Persyaratan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI) yang sudah dilegalisasi


Petugas kantor Kecamatan Suruh  Jln. P. Jend. Soedirman No. 01

- Telp. (0355) 796438

- Kotak saran

- Email : suruhtrenggalek@gmail.com

- Instagram : kecamatan_suruh


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Pendaftaran TNI/POLRI"