Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: B / 800.1.2.5/ 0559 /Dinkes-Set.1/ I /2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
  3. Pasien membawa surat kotrol dari rumah sakit jika diperlukan

  1. Pasien datang dan petugas mempersilahkan pasien untuk masuk ke Puskesmas
  2. Petugas pendaftaran melakukan panggilan dan identifikasi pasien dengan menggunakan nomor antrian.
  3. Petugas melakukan pendaftaran terhadap pasien.
  4. Petugas mengarahkan pasien untuk masuk ke Poli Gigi.
  5. Petugas Poli Gigi memanggil pasien sesuai dengan nomor urut
  6. Petugas Poli Gigi melakukan kajian terhadap pasien sesuai dengan SOAP dan ditulis lengkap ke dalam aplikasi e puskesmas
  7. Petugas Poli Gigi melakukan diagnosis dan terapi pada pasien
  8. Petugas Poli Gigi memberikan surat pemeriksaan laboratorium jika diperlukan.
  9. Petugas Poli Gigi memberikan rujukan internal ke unit lain jika diperlukan
  10. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat
  11. Petugas Poli Gigi merujuk pasien jika tidak dapat dilayani di Puskesmas

  1. 15 Menit jika tidak dilakukan Tindakan pencabutan gigi
  2. 60 Menit jika dilakukan pencabutan gigi.

Pasien umum Rp. 16.500 (Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

BPJS Gratis

BPJS diluar Faskes Gratis 3 x Kunjungan dibulan yang sama

Pelajar : Gratis

Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, konsultasi, pencabutan dan penambalan gigi, rujukan

Email : puskesmasperawatansatui@gmail.com

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store