Pelayanan Pemakaman Orang Terlantar

No. SK: 460/DINSOS/0138/TAHUN 2023

  1. Surat keterangan terlantar dari kepolisian
  2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas
  3. Surat penyerahan jenazah dari pihak instalasi forensik dan medikolegal
  4. Surat izin Pemakaman dari dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar

  1. Tim Reaksi Cepat melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit/Puskesmas terkait adanya orang terlantar yang meninggal dunia
  2. Tim reaksi vepat mengurus surat izin pemakaman di UPTD Pemakaman Dinas LIngkungan Hidup kota Makassar
  3. Penyerahan jenazah orang terlantar dari pihak instalasi forensik dan medikolegal ke Tim Reaksi Cepat Dinas Sosial
  4. Tim Reaksi Cepat membawa jenazah orang terlantar ke TPU Sudiang

1 hari kerja waktu efektif

Tidak dipungut biaya

Pemakaman orang terlantar

Kantor Dinas Sosial : Jl. Arief Rahman Hakim No. 50

1. Instagram : @dinsoskotamks / https://www.instagram.com/dinsoskotamks?igsh=cWR3ZWZlNmI5aW5p

2. Email: dinsos@makassarkota.go.id / dinsoskotamks22@gmail.com

3. Web: https://dinsos.makassarkota.go.id/

4. WhatsApp: 0811-4448-313

5. Twitter: @dinsoskotamks /

6. Facebook: Dinsos Kota Mks

7. Youtube: Dinas Sosial / https://youtube.com/@dinassosial3140?si=bpTBNiENKIDByLc_

8. CallCenter :112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemakaman Orang Terlantar"