Rekomendasi Ijin Penelitian/KKN di Wilayah Kecamatan

  1. Surat Rekomendasi Ijin Penelitian dari Bakesbangpol
  2. Fotocopy E-KTP/ Kartu Mahasiswa

  1. Pemohon datang membawa surat permohonan ke Kecamatan
  2. Petugas menerima surat lalu melakukan verifikasi dan validasi, setelah itu disampaikan ke pimpinan
  3. Pemohon menerima Surat Rekomendasi yang sudah di Tanda Tangani Camat.

Apabila pemohon dalam pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 20 (dua puluh) menit di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian yang sudah di Tanda Tangani Camat


Petugas kantor Kecamatan Suruh Jln. P. Jend. Soedirman No. 01

- Telp. (0355) 796438

- Kotak saran

- Email : suruhtrenggalek@gmail.com

- Instagram : kecamatan_suruh


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Penelitian/KKN di Wilayah Kecamatan"