Pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan
    1. Pelanggan datang sendiri ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatan jasmaninya
    2. Pelanggan membawa kartu identitas (KTP) asli

  • Prosedur
    1. Pelanggan mendaftar ke unit pendaftaran rawat jalan dan menyampaikan keperluan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang akan dibuat
    2. Pelanggan mendapatkan nomor antrean untuk pelayanan di Laboratorium
    3. Pelanggan diperiksa sesuai urutan antrean oleh petugas di Laboratorium
    4. Pelanggan membayar biaya pemeriksaan ke kasir
    5. Pelanggan mendapatkan kuitansi pembayaran
    6. Pelanggan menyerahkan kuitansi pembayaran ke Loket Pelayanan Umum dan menunggu penerbitan Surat Keterangan Bebas Narkoba
    7. Pelanggan menerima Surat Keterangan Bebas Narkoba dan legalisir (sesuai keperluan)

120 Menit

Biaya Pendaftaran, Jasa Asuhan Keperawatan, Biaya Pemeriksaan Laboratorium, Jasa Medis Dokter Spesialis

Surat Keterangan Bebas Narkoba

WhatsApp (CS): 0821 8450 1606

Instagram  : https://www.instagram.com/rsudsukadana_official/#

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba"