Permohonan Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

No. SK: 023.a/KPTS/DLH/2024

  • Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
    1. Surat permohonan pemeriksaan DPLH
    2. Arahan dokumen lingkungan dari instansi yang membidangi
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perizinan yang melalui lembaga OSS (dalam bentuk OSS RBA)
    4. Surat kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang
    5. Siteplan/desain teknis
    6. Persetujuan teknis : Pemenuhan baku mutu air limbah dan/atau, Pemenuhan baku mutu emisi (jika menghasilkan emisi) dan/atau, Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun(B3) dan/atau, Analisis mengenai dampak lalu lintas
    7. Fotokopi kartu tanda penduduk penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
    8. Fotokopi akta pendirian perusahaan jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah perusahaan berbadan hukum
    9. Surat kuasa/penunjukan jika penanggung jawab kegiatan bukan direktur perusahaan
    10. Fotokopi surat kepemilikan lahan
    11. Fotokopi akta sewa/pinjam pakai/akta jual lahan
    12. Hardcopy dokumen DPLH

  1. Penilaian substansi DPLH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas pengajuan dinyatakan lengkap secara administrasi
  2. Perbaikan DPLH paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan DPLH
  3. Penerbitan Persetujuan DPLH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak perbaikan DPLH diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

Pengaduan langsung : Kotak Pengaduan di Kantor DLH Kota Palembang

Website : https://dlhk.palembang.go.idEmail : dlhk@palembang.go.idTelp/Fax : (0711) 415130/415130
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)"