Rekomendasi Permohonan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan dari Desa
  2. Kartu Keluarga/ KK asli
  3. Formulir F-1.05 (Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI)
  4. Formulir F-1.06 (Formulir Biodata Penduduk Perubahan KK)
  5. Data dukung lainnya, foto copy: surat nikah, surat keterangan kematian dari desa

  1. Keluarga /Ahli Waris datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon, Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi dan jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka akan dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  3. Keluarga/Ahli Waris menerima Rekomendasi Camat untuk Permohonan Akta Kematian yang sudah dilegalisasi

Apabila pemohon dalam pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 15 (Lima Belas) menit di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Surat Permohonan Akta Kematian

-Petugas di kantor Kecamatan Suruh di Jln. P. Jend. Soedirman No. 01

- Telp. (0355) 796438

- Kotak saran

- Email : suruhtrenggalek@gmail.com

- Instagram : kecamatan_suruh


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Akta Kematian"