Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/010/PKM-BDR/2023

  1. Pasien telah terdaftar di ruang Rekam Medik

  1. Pastikan pasien telah terdaftar di ruang Rekam Medik dan mendapat nomor antrian
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan Laboratorium
  3. Pasien akan dipanggil sesuai nomor antrian dan petugas akan memastikan identitas pasien sesuai dengan yang tercantum di Rekam Medik
  4. Pasien akan mendapatkan pelayanan Laboratorium sesuai dengan form permintaan pemeriksaan Laboratorium
  5. Pelayanan Laboratorium meliputi Poly Umum, Poly PTM, Poly KIA, Poly Gigi, RTGD, Ruang Bersalin, Ruang Rawat Inap
  6. Jika Permintaan pelayanan pemeriksaan Laboratorium dari ruang rawat & RTGD maka petugas Laboratorium akan memberikan pelayanan langsung di ruangan tersebut saat petugas laboratorium sudah menerima form permintaan pemeriksaaan Laboratorium dari Dokter /Petugas

-

Tidak dipungut biaya

hasil pemeriksaan laboratorium

Kotak saran

Nomor HP : 0812 5202 1449

Email : uptdpkmbandar@gmail.com

Facebook : Uptd Puskesmas Bndar

Instagram : pkmbandar

Website : https://puskesmasbandar.benermeriahkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"