Pelayanan Surat Keterangan Tidak Buta Warna dan Tajam Penglihatan (Visus)

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan
    1. Pelanggan datang sendiri ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatan jasmaninya
    2. Pelanggan membawa kartu identitas (KTP) asli

  • Prosedur
    1. Pelanggan mendaftar ke unit pendaftaran rawat jalan dan menyampaikan keperluan Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang akan dibuat
    2. Pelanggan mendapatkan nomor antrean untuk pelayanan di Poli Mata
    3. Pelanggan diperiksa sesuai urutan antrean oleh Dokter Spesialis Mata di Poli Mata
    4. Pelanggan membayar biaya pemeriksaan ke kasir
    5. Pelanggan mendapatkan kuitansi pembayaran
    6. Pelanggan menyerahkan kuitansi pembayaran ke Loket Pelayanan Umum dan menunggu penerbitan Surat Keterangan Tidak Buta Warna
    7. Pelanggan menerima Surat Keterangan Tidak Buta Warna dan legalisir (sesuai keperluan)

30 Menit

Biaya Pendaftaran, Jasa Medis Dokter Spesialis, Jasa Asuhan Keperawatan dan Administrasi

Surat Keterangan Tidak Buta Warna dan Tajam Penglihatan (Visus)

Instagram  : https://www.instagram.com/rsudsukadana_official

WhatsApp (CS) : 0821 7843 3993

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Buta Warna dan Tajam Penglihatan (Visus)"