Apabila pemohon dalam pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 15 (Lima Belas) menit di kecamatan
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Camat untuk Pencaiaran ADD dan DD
- Petugas kantor Kecamatan Suruh Jln. P. Jend. Soedirman No. 01
- Telp. (0355) 796438
- Kotak saran
- Email : suruhtrenggalek@gmail.com
- Instagram : kecamatan_suruh
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store