Permohonan Pencairan ADD dan DD

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Surat Permohonan Pencairan ADD/DD beserta lampiran pendukung

  1. Pemohon/Perangkat Desa datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon, Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi dan jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka akan dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Persetujuan Camat untuk pencairan DD dan ADD yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon/Desa.

Apabila pemohon dalam pengurusannya sudah lengkap, memenuhi syarat dan prosedur administrasi yang benar maka akan mendapatkan pelayanan dengan tempo : ± 15 (Lima Belas) menit di kecamatan

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Camat untuk Pencaiaran ADD dan DD


- Petugas kantor Kecamatan Suruh  Jln. P. Jend. Soedirman No. 01

- Telp. (0355) 796438

- Kotak saran

- Email : suruhtrenggalek@gmail.com

- Instagram : kecamatan_suruh


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencairan ADD dan DD"